Selasa, 28 Oktober 2008

SOSIOLOGI

LEMBAGA KAJIAN
SOSIOLOGI HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN



A. Sejarah Lahirnya, gagasan dan ide

Gagasan untuk mendirikan Lembaga Kajian Sosiologi Hukum dan Perundang-undangan (LKSHP) muncul sejak tahun 1994, yang diilhami dari keinginan Prof. Dr. Hamid Attamimi pada tahun 1991 (sampai menjelang akhir hayat beliau) untuk dapat menghasilkan suatu perundang-undangan yang baik. Beliau menghendaki adanya pengembangkan ilmu-ilmu perundang-undangan dan ilmu-ilmu bantu perundang-undangan bahkan bila perlu menciptakan ilmu bantu lainnya dengan tujuan agar peraturan perundang-undangan yang dihasilkan di Indonesia mempunyai berkualitas yang baik. Kualitas ini tidak saja diharapkan secara teknis dan juridis tetapi filosofis dan sosiologis, agar undang-undang yang dibuat dapat diterapkan. Salah satu wujud keinginan Prof . Dr Hamid Attamimi adalah diadakannya Kursus Perundang-undangan oleh Fakultas Hukum UI sejak tahun 199 , yang sayangnya tahun terakhir ini terhenti karena kendala dana.

Sejalan dengan hal tersebut di atas beberapa staf pengajar berdasar pengetahuan dan pengalamannya diluar negeri menyadari bahwa Fakultas Hukum UI sebagai salah satu fakultas hukum pembina seharusnya berperan (sebagaimana Fakultas Hukum pada negara-negara maju, khususnya di Eropa ) dalam proses penyiapan dan penyusunan peraturan perundang-undangan. Keinginan untuk membuat suatu wadah dan menjadikan Fakultas Hukum berperan dalam penyusuan perundang-undangan menjadi obsesi dari beberapa orang staf pengajar.

Dengan keterlibatan beberapa staf pengajar Fakultas Hukum (Jufrina Rizal, Maria Farida Indrati, Sardjito, Soebagio Puswadi dan Uswatun Hasanah) secara intensif dalam tim UI dalam penyusunan usulan GBHN 1999-2004 , secara alamiah terbentuk kelompok kerja yang kompak dan solid. Maka keinginan menjadikan Fakultas Hukum untuk berperan secara aktif dalam kegiatan penyusunan peraturan perundang-undangan semakin besar. Adanya reformasi di berbagai bidang dan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah lebih memantapkah langkah para pendiri untuk membentuk wadah di mana kebutuhan untuk mengembangkan kajian perundang-undangan serta kebutuhan akan tenaga yang handal untuk membantu kegiatan perancangan peraturan perundang-undangan semakin terasa mendesak .

Dengan SK Dekan No…/12/1999 yang ditandatangani pada tanggal 24 Desember 1999 terbentuk wadah tersebut dengan nama Lembaga Kajian Sosiologi Hukum dan Perundang-undangan dengan struktur organisasi sebagai berikut:

Penanggung Jawab : Dekan Fakultas Hukum UI
Ketua : DR. Jufrina Rizal, S.H., M.A.
Sekretaris : DR. Uswatun Hasanah.
Bendahara : Ratih Lestarini, S.H.
Anggota : Th. Sardjito, S.H., M.A.
Sri Mamudji, S.H., M.LL.
Maria Farida Indrati Soeprapto, S.H., M.H.
Soebagyo Poeswadi, S.H.
dra. Yenny Andiani
Antonius Cahyadi, S.H.
2. Latar Belakang

Reformasi yang terjadi di Indonesia pada tahun 1998, membawa dampak yang besar di segala bidang. Adanya perubahan nilai-nilai dalam masyarakat dan perubahan di bidang ekonomi, politik dan sosial mengakibatkan perlunya perubahan di bidang hukum. Reformasi hukum secara menyeluruh perlu dilakukan dengan peningkatan kualitas aparat hukum, perubahan budaya hukum masyarakat dan peningkatan pembuatan peraturan perundang-undang .

Khusus dalam bidang perundang-undangan diperlukan suatu Legal Reform, yang meliputi pembentukan peraturan perundang-undangan dan perbaikan terhadap peraturan-peraturan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat dan asas keadilan.

Meningkatnya kebutuhan akan berbagai peraturan perundang-undangan tidak dapat dihindari, tidak saja untuk menjawab persoalan-persoalan yang berkaitan dengan dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat saat ini (termasuk akibat diberikannya otonomi kepada daerah), tetapi merupakan perangkat yang dibutuhkan dalam era globalisasi.

Peningkatan kuantitas peraturan perundang-undangan tersebut seyogyanya diimbangi dengan peningkatan kualitas. Peraturan perundang-undangan hendaknya disusun secara hati-hati dan seksama dengan mengikuti syarat-syarat teknis dan juridis tanpa mengabaikan kaidah-kaidah filosofis dan sosiologis. Suatu kajian sosiologi hukum/perundang-undangan perlu dilakukan dengan penelitian-penelitian kepustakaan dan empiris, guna memperoleh suatu peraturan dengan kualitas yang baik dan dapat berlaku efektif dalam masyarakat.

Kajian akademis terhadap peraturan perundang-undangan tidak saja dilakukan dalam rangka pembuatan rancangan peraturan, tetapi juga perlu dilakukan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, apakah peraturan tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat, nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, rasa keadilan, hak-hak asasi manusia, dan lain-lain.

Seiring dengan adanya kebutuhan akan peningkatan peraturan perundang-undangan tersebut dan banyaknya peraturan yang perlu direvisi, maka kebutuhan tenaga-tenaga yang handal dalam pembuatan rancangan perundang-undangan serta mampu mengkaji perundang-undangan secara cermat, sangat mendesak saat ini.

Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka pengabdiannya kepada masyarakat dan pengembangan ilmu hukum, berusaha menanggapi masalah-masalah tersebut, dengan membentuk Lembaga Kajian Sosiologi Hukum dan Perundang-undangan.

Kembali ke atas

B. VISI

Dalam Renstra Fakultas Hukum Universitas Indonesia 1998-2003 telah dirumuskan visi FHUI sebagai berikut :

  1. Pemantapan peran FHUI sebagai unit pendidikan di lingkungan UI yang kreatif, produktif dan signifikan.
  2. Mewujudkan FHUI sebagai FH unggulan, baik ditingkat nasional, internasional, terutama di lingkup ASEAN.
  3. Berperan aktif dalam pembentukan dan pengembanagn hukum, termasuk sistem informasi hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Sejalan dengan hal tersebut di atas maka Visi LKSHP secara khusus adalah sebagai berikut :

  1. Terwujudnya SDM yang berkualitas yang berperan dalam perancangan peraturan perundang-undangan
  2. Mendukung terwujudnya FHUI sebagai center of research di bidang hukum.
  3. Menunjang terwujudnya otonomi Universitas Indonesia

C. MISI

  1. Pengembangan SDM yang mampu menyusun konsep-konsep dalam pembangunan hukum (meliputi pembaharuan dan pembentukan) , khususnya dalam penyusunan peraturan perundang-undangan untuk menghadapi perubahan dalam masyarakat, menghadapi liberalisasi perdagangan dan globalisasi.
  2. Berperan aktif dalam pembentukan dan pengembangan hukum di tingkat nasional maupun daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah

Kembali ke atas

D. FUNGSI

  1. Sebagai wadah pembentukan dan pengembangan SDM di bidang peraturan perundang-undangan.
  2. Sebagai wadah pengembangan ilmu yang bersifat interdisiplin di bidang perundang-undangan.

E. ASAS

  1. Berorientasi keilmuan (academic oriented)
  2. Demokratisasi di bidang ilmu
  3. Independent dalam pengembangan keilmuan

F. LANDASAN

  1. GBHN, Tap MPR No.IV Tahun 1999, khususnya mengenai arah kebijakan di bidang hukum
  2. SK Menteri Pendidikan Nasional No…./ /1994 tentang tujuan pendidikan Hukum
  3. SK Rektor
  4. Renstra Fakultas Hukum Universitas Indonesia 1998-2003
  5. SK Dekan No…… tentang Pendirian LKSHP

G. SUMBER DANA

  1. Sponsor/ donatur yang tidak mengikat
  2. Kerjasama dengan pihak luar
  3. Institutional fee dari Anggota
  4. Lainnya.

Kembali ke atas

H. SUMBER DAYA MANUSIA

SDM yang terlibat dalam kegiatan LKSHP adalah Staf Pengajar Fakultas Hukum dari berbagai Bagian dengan mata kuliah yang beragam. Keragaman penguasaan ilmu ini amat membantu kerja Tim dalam rangka pengkajian peraturan perundang-undangan dan membuat rancangan peraturan.

Daftar Nama SDM LKSHP :

  1. DR. Jufrina Rizal, S.H., M.A. (Sosiologi Hukum , Sosiologi Perundang-undangan dan Metode Penelitian)
  2. DR. Uswatun Hasanah (Hukum Islam)
  3. Ratih Lestarini, S.H. (Sosiologi)
  4. Th. Sardjito, S.H., M.A. (Filsafat Hukum, PIH dan Ilmu Logika)
  5. Soebagyo Poeswadi, S.H. (Hukum Tata Negara)
  6. Maria Farida Indrati, S.H., M.H. (Ilmu Perundang-undangan)
  7. Sri Mamudji, S.H.,MLL. (Hukum Lingkungan, Metode Penelitian Hukum)
  8. Dra. Yenny Andiani (Manajemen Perusahaan dan Ilmu Ekonomi)
  9. Ugrasena Pranidhana, S.H., M.A. (Antropologi Hukum)
  10. Rosa Pangaribuan, S,H., M.H (Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata)
  11. Surastini Fitriasih, S.H., M.H. (Hukum Pidana)
  12. Agus Sardjono, S.H, M.H. (Hukum Dagang)
  13. Purnawidhi W. Purbacaraka, S.H. (Filsafat Hukum)
  14. Rahayu Nurwidari, S.H. (Hukum Agraria)
  15. Meirani Suyawan . S.H. (Ekonomi Pembangunan)
  16. Anna Rusmanawaty, S.H. (Praktek Hukum Pidana)
  17. Patricia Rinwigati, S.H., MLI. (Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia)
  18. Sonny Maulana Sikumbang, S.H. (Ilmu Perundang-undangan)
  19. Endah Hartarti, S.H. (Hukum Perdata)
  20. Antonius Cahyadi, S.H. (Sosiologi Hukum)
  21. Fatahilah, S.H, S.E. (Hukum Islam)
  22. Fitriani A.S., S.H. (Ilmu Perundang-undangan)
  23. M.R. Andri G. Wibisana, S.H. (Hukum Lingkungan dan Hukum Pertambangan)
  24. Oktrado Fernando Harahap, S.H., LL.M. (PIH danFilsafat Hukum)
  25. Fernando Manullang, S.H. (PIH dan Filsafat Hukum)

Tidak ada komentar: